Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korupsi Cetak Sawah Sudah Tahap Satu ke Kejaksaan

Kasus korupsi cetak sawah baru minggu lalu dilimpahkan tahap pertama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korupsi Cetak Sawah Sudah Tahap Satu ke Kejaksaan
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Ilustrasi. Sawah kering di kawasan Sijenjang, Jambi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Upik Rosalina Wasrin (URW).

Upik merupakan mantan anak buah Dahlan Iskan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengatakan berkas sudah maju tahap satu ke Kejaksaan pada minggu lalu. Dan saat ini penyidik masih menunggu hasil analisa dari Kejaksaan.

"Kasus korupsi cetak sawah baru minggu lalu dilimpahkan tahap pertama, tersangkanya masih satu, URW (Upik)," ujar Suharsono, Kamis (3/12/2015) di Mabes Polri.

Ketika ditanya apakah mungkin Dahlan Iskan akan turut diperiksa kembali? Pasalnya beberapa waktu silam Dahlan juga sempat diperiksa, Suharsono menjawab itu tergantung permintaan dari Kejaksaan.

"‎Nanti kalau petunjuk jaksa bilang harus kembali memeriksa pak Dahlan, ya diperiksa lagi. Kalau jaksa bilang sudah cukup ya tidak," tambahnya.

Atas kasus ini, Rabu (29/7/2015) silam Bareskrim juga telah menyita uang Rp 69 miliar lebih dari PT SHS, milik Upik. Dan atas perbuatannya URW dikenakan pasal 2 dan 3 jucto 55 tentang tindak pidana korupsi‎.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas