Penjara 10 Tahun Menanti Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi mencoba-coba melakukan tindak pidan berupa membuat dan mengedarkan uang palsu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi mencoba-coba melakukan tindak pidan berupa membuat dan mengedarkan uang palsu. Pasalnya ancaman hukuman dan denda yang diberikan ke para pelaku cukup besar.
Kepala Divisi Pengelolaan Data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Hasiholan Siahaan mengatakan rata-rata para pelaku pemalsuan uang dituntut diatas lima tahun penjara dan denda hingga ratusan juta.
"Kerjasama BI dengan para penegak hukum, akan optimalkan pidana bagi mereka para pemalsu uang. Ini supaya ada efek jera jadi jangan main-main. Masyarakat jangan edarkan dan buat uang palsu lagi," tutur Hasiholan, Selasa (8/12/2015).
Diungkapkan Hasiholan sepanjang 2015 saja ada lima kasus uang palsu yang sudah masuk ke pengadilan dan sudah divonis, kasus terjadi dan diadili di Jember, Bajawa NTT, dan Cibadak.
"Di PN Jember tersangka Agus dan Abdul dituntut jaksa 18 tahun denda Rp 1 miliar dan putusan pengadilan 14 tahun denda Rp 300 juta. Lalu tersangka Aman dan kasmari dituntut jaksa 10 tahun denda Rp 500 juta, putusan pengadilan 8 tahun denda Rp 500 juta," terang Hasiholan.
Kemudian di Pengadilan Negeri Bajawa NTT, tersangka Syaiful Ahmad dituntut 12 tahun, putusan pengadilan 10 tahun denda Rp 200 juta. Masih di pengadilan yang sama, tersangka Robby dituntut 12 tahun, putusan pengadilan 9 tahun denda Rp 200 juta.
"Ada juga di Pengadilan Negeri Cibadak, tersangka Bimo dan Imran Lubis dituntut jaksa 10 tahun, putusan pengadilannya delapan tahun denda Rp 50 juta," tambahnya.