Polda Metro Jaya Ungkap Pemalsuan Buku KIR
Praktik ilegal itu diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang dilakukan sindikat penipuan buku KIR.
Praktik ilegal itu diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pemalsuan buku KIR dilakukan perusahaan distributor resmi buku KIR, yaitu PT Surya Nuriska Sembodo.
Berdasarkan penyelidikan, izin distribusi perusahaan belum diperpanjang.
"Perum Peruri menjual buku seharga Rp2,5 juta per kotak yang berisikan 25 buku ke PT Surya Nuriska Sembodo yang sudah kadarluarsa SPKnya," ujar Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/12/2015).
Setelah membeli buku KIR dalam jumlah besar dari Peruri, PT Surya Nuriska Sembodo, menjual sejumlah buku KIR itu kepada oknum PT Indotama bernama IR Rechtia Noor seharga Rp3,5 juta.
Oknum PT Indotama menggunakan surat izin pembelian buku KIR palsu yang dikeluarkan Dinas Perhubungan.
Oknum PT Indotama menjual kepada pemesan bernama Rhevo Penggaben dengan harga jual Rp 6 juta.
Setelah pemesan menerima, buku KIR kemudian diserahkan kepada seorang perantara bernama Boby untuk diserahkan kepada Asdari selaku pemodal pembeli buku-buku KIR itu.
"Setelah menerima buku KIR dari Rhevo, Boby menjual buku kepada Asdari seharga Rp 13 juta untuk dijual kepada orang-orang yang akan menggunakan buku KIR," kata dia.
Setelah menerima dan mengolah buku KIR, Asdari menyerahkan buku kepada oknum Dishub DKI Jakarta yang memiliki kewenangan mengeluarkan dan mengesahkan proses buku KIR. Buku dijual kepada konsumen seharga, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.
Oknum itu bernama Eryanto yang merupakan pegawai tidak tetap Dishub Jakarta Timur dan Frengki selaku Pekerja Harian Lepas Dishub Pulo Gebang selaku perantara kepada konsumen.
Aparat kepolisian mengamankan 10 orang tersangka yang diduga terlibat pemalsuan tersebut. Selain itu, turut diamankan barang bukti, diantaranya 4580 buku KIR, 13.750 lembar sticker uji KIR, 2000 lembar tanda uji KIR, 2000 lembar vinil, 10.000 butir timah tanda uji KIR, 12.000 keping plat tanda uji KIR dan 8000 kawat ulir tanda uji KIR.
Selain itu, turut disita 20 bungkus plastik berisikan stampel untuk pengesahan buku kir untuk berbagai daerah, satu bundel hologram palsu, dua unit perangkat komputer, dan empat buah bantalan stempel.
Atas perbuatan tindak pemalsuan dokumen itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.