Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yang Menjambret Ponsel Lurah Petogogan Ternyata Seorang Gojeker

Pengendara motor yang menjambret handphone Lurah Petogogan Sarwono ternyata seorang pengemudi Go-Jek.

Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Jakarta - Pengendara motor yang menjambret handphone Lurah Petogogan Sarwono ternyata seorang pengemudi Go-Jek.

Kepastian ini didapatkan petugas Polsek Metro Kebayoran Baru Jakarta Selatan dari manajemen Go-Jek.

"Pihak manajemen Go-Jek datang dan membenarkan jika pelaku adalah anggota Go-Jek," kata Kepala Sub Unit IV Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Inspektur Dua Gatot Priasmoro di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Gatot menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pelaku juga mengaku pertama kali beraksi dan berniat akan mencari penumpang Go-Jek seusai menjambret telepon selular milik korban.

Sarwanto menjelaskan, kejadian itu berlangsung saat dirinya meninjau lapangan di belakang Gedung Wali Kota Jakarta Selatan Petogogan pada Jumat (4/12/2015).

Saat itu, Sarwanto mengabadikan menggunakan telepon pintar Samsung Grand bersamaan dengan pelaku yang melintas di lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

Pelaku mengambil telepon milik Sarwanto yang awalnya mengira karyawan di kantornya "iseng" merebut telepon pintarnya.

Sarwanto tersadarkan saat menengok orang yang mengambil telepon itu ternyata tidak dikenali sehingga korban berteriak "maling".

Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian bersama Sarwanto mengejar dan menangkap tersangka kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Metro Kebayoran Baru.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit telepon Samsung Grand dan satu unit sepeda motor matik warna putih bernomor polisi B-6174-UGN.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas