Ribuan Sopir Angkutan Umum di Jakarta Tak Miliki Kompetensi Mengemudi
Aparat Polda Metro Jaya mengungkap banyak sopir angkutan umum tak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap banyak sopir angkutan umum tak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.
Ini terungkap setelah dilakukan penindakan dari Januari hingga November 2015.
Selama rentan waktu penindakan, sebanyak 131.573 orang melakukan pelanggaran dalam menggunakan angkutan umum
Dari jumlah tersebut, sekitar 86.809 diantaranya merupakan pelanggaran tidak memiliki SIM Umum atau tidak membawa.
Jadi hampir sekitar 62,9 persen.
"Ini memprihatinkan karena banyak yang meremehkan dan tidak berkompetensi membawa angkutan umum," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Selasa (15/12/2015).
Dia menjelaskan, SIM umum merupakan persyaratan wajib dalam mengemudikan angkutan umum yang membawa banyak nyawa.
.
Anggapan ini berdasarkan penindakan polisi terhadap sopir angkutan umum.
"SIM Umum sebagai bukti kompetensi mengemudikan kendaraan bermotor umum masih sering dianggap remeh oleh sopir," ucapnya.
Ke depan, kata Budiyanto, sopir angkutan umum harus membuat SIM Umum bagi yang belum memiliki.
Sementara itu, bagi mereka yang tak membawa SIM Umum, harus tetap membawa sebagai bukti kompetensi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.