Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Sopir Angkutan Umum di Jakarta Tak Miliki Kompetensi Mengemudi

Aparat Polda Metro Jaya mengungkap banyak sopir angkutan umum tak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ribuan Sopir Angkutan Umum di Jakarta Tak Miliki Kompetensi Mengemudi
Tribunnews.com/Dwi Rizki
Seorang pengemudi kendaraan umum ditegur polisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap banyak sopir angkutan umum tak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum.

Ini terungkap setelah dilakukan penindakan dari Januari hingga November 2015.

Selama rentan waktu penindakan,  sebanyak 131.573 orang melakukan pelanggaran dalam menggunakan angkutan umum

Dari jumlah tersebut, sekitar 86.809 diantaranya merupakan pelanggaran tidak memiliki SIM Umum atau tidak membawa.

Jadi hampir sekitar 62,9 persen.

"Ini memprihatinkan karena banyak yang meremehkan dan tidak berkompetensi membawa angkutan umum," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Selasa (15/12/2015).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, SIM umum merupakan persyaratan wajib dalam mengemudikan angkutan umum yang membawa banyak nyawa.
.
Anggapan ini berdasarkan penindakan polisi terhadap sopir angkutan umum.

"SIM Umum sebagai bukti kompetensi mengemudikan kendaraan bermotor umum masih sering dianggap remeh oleh sopir," ucapnya.

Ke depan, kata Budiyanto, sopir angkutan umum harus membuat SIM Umum bagi yang belum memiliki.

Sementara itu, bagi mereka yang tak membawa SIM Umum, harus tetap membawa sebagai bukti kompetensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas