Transjakarta Santuni Dua Pegawainya yang Tewas Tersengat Listrik
"Kami sangat sedih hal itu terjadi. Kami sudah menyantuni almarhumah Rp 20 juta," ujar Kosasih di Balaikota, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pegawai PT TransJakarta yang menjadi korban sengatan listri mendapatkan santunan sebesar Rp 20 juta.
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih, turut berduka cita atas kejadian yang menimpa pegawainya itu.
Pihaknya tidak menduga, karena sepulangnya bertugas pegawainya itu menginjak genangan air dan terkena sengatan listrik.
"Kami sangat sedih hal itu terjadi. Kami sudah menyantuni almarhumah Rp 20 juta," ujar Kosasih di Balaikota, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
PT Transjakarta, ucap Kosasih, belum mengadakan asuransi jiwa dan kecelakaan pada pegawainya.
Hal itu baru diterapkan pada 2016 mendatang.
"Ke depannya, mulai 2016 kami sudah mengadakan asuransi jiwa dan kecelakaan," katanya.
"Tahun 2016 petugas-petugas kami, amit-amit jangan sampai ya, tapi kalau kecelakaan sampai meninggal santunannya Rp 100 juta," imbuhnya.
Sebelumnya pada Rabu (30/12/2015) sekitar pukul 02.00 WIB, Niko dan Siti ditemukan tidak bernyawa di dekat tiang listrik yang di sekitarnya ada genangan air.
Menurut keterangan dua orang saksi, yaitu M Zaky (29) dan Yosa Laumeten (31), kepada aparat kepolisian, para korban itu pulang kerja dan berniat pulang ke tempat kosnya di Mangga Besar.
Ketika turun dari jembatan busway, tiba-tiba keduanya meninggal dunia di dekat tiang listrik yang sekitarnya sedang tergenang air.