Jangan Parkir Sembarangan di Kota Tua
kepolisian mengimbau warga yang hendak merayakan tahun baru di kawasan Kota Tua supaya tidak memarkirkan kendaraan bermotor di pinggir jalan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengimbau warga yang hendak merayakan malam pergantian tahun di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, supaya tidak memarkirkan kendaraan bermotor di pinggir jalan.
Sebab, apabila tidak mematuhi aturan, maka kendaraan akan diderek. Mobil derek telah disiapkan di sekitaran Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada.
“Kami sudah menyiapkan beberapa unit mobil derek,” tutur Kanit Lantas Polsek Metro Taman Sari, Komisaris Adri Desas Furyanto, kepada wartawan, Kamis (31/12/2015).
Selain menindak warga yang memarkir kendaraan bermotor di sembarang tempat, pihaknya akan menilang para pengendara yang melanggar aturan, seperti tak memakai helm, berboncengan bertiga, tidak membawa surat-surat dan ugal-ugalan.
Dia mengimbau, supaya warga mengikuti instruksi anggota kepolisian maupun petugas parkir agar memarkirkan kendaraan di kantong-kantong parkir. Meskipun sedang berpesta tahun baru, tetapi dia meminta kedisiplinan lalu lintas tetap dijaga.
Pihaknya akan menutup sejumlah akses jalan menuju dan dari arah kawasan Kota Tua. Untuk malam pergantian tahun, kata dia, kendaraan bermotor tidak bisa melintas di kawasan Kota Tua.
Upaya pengaturan arus lalu lintas ini akan berlangsung pada Kamis (31/12/2015) pukul 16.00 WIB sampai Jumat (1/1/2016) pukul 05.00 WIB.