Dinikahi di Kantor Polsek, Mempelai Wanita Tidak Hadir Karena Malu Sudah Hamil
Pemuda tamatan SMP itu dibekuk polisi di rumahnya 11 November 2015
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Cintia binti Nursir (15) akhirnya memutuskan tidak menghadiri prosesi akad nikah dirinya dengan Vicky Pradika (23), yang digelar di Markas Polsek Limo, Depok, Rabu (6/1/2016) siang.
Prosesi ijab kabul pernikahan Vicky dan Cintia terpaksa digelar di Mapolsek Limo, karena Vicky merupakan tahanan di Polsek Limo dalam kasus perampasan telepon seluler.
Vicky melakukan tindak pidana itu pada 9 November 2015 lalu.
Pemuda tamatan SMP itu dibekuk polisi di rumahnya 11 November 2015, sementara 3 rekannya yang juga pelaku perampasan ponsel, masih buron.
"Tadinya mau hadir, tapi karena sejumlah alasan, anak saya memutuskan gak hadir dan cukup saya wakili," kata Nursir, ayah Cintia yang menjadi wali pernikahan mewakili Cintia di Mapolsek Limo, Rabu sore.
Kapolsek Limo Komisaris Hendrick Situmorang menuturkan dengan alasan malu karena akan sudah diketahui wartawan dan akan diliput, akhirnya mempelai perempuan Cintia, tidak hadir.
Apalagi, kata Hendrick, kondisi Cintia sudah hamil atau berbadan dua. "Tadinya pun akad nikah ini hampir dibatalkan karena ada rekan media. Namun akhirnya tetap dilakukan meski mempelai perempuan tidak hadir dan diwakili," kata Hendrick.
Hendrick menuturkan pihaknya mengizinkan akad nikah dilakukan di Kantor Poilisi Sektor Limo, dengan alasan kemanusiaan.
Apalagi karena Cintia sudah mengandung 2 bulan, keluarga Cintia menuntut Vicky segera menikahinya.
"Ini kami lakukan atas dasar kemanusiaan. Juga agar yang bersangkutan lebih lega. Sebab setelah menjadi tahanan polisi, Vicky juga punnya tanggung jawab lain atas kehamilan Cintia. Jadi biar satu persatu masalahnya selesai," kata Hendrick.
Menurut Hendrick, untuk sementara pernikahan Vicky dan Cintia ini hanya dilakukan secara agama saja, dan belum tercatat di KUA. "Untuk pencatatan di KUA akan menyusul segera dalam beberapa minggu ini," katanya.
Ia menjelaskan atas kasus perampasan HP yang dilakukan Vicky, pihaknya menjerat Vicky dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Berkasnya sudah P-21 dan tak lama lagi Vicky akan dipindahkan ke tahanan Kejaksaan untuk disidangkan," kata Hendrick.
Usai pernikahan, Vicky mengaku cukup sedih pernikahannya dilakukan di kantor polisi. "Ya sudah begini mau apa lagi," katanya singkat.