Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekan Divonis 5 Tahun, Sekelompok Anak Punk Mengamuk

Pada sidang tersebut, Adit divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Vonis tidak diterima oleh teman-teman Adit sehingga mereka mengamuk di PN Bekasi.

Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Bekasi - Sekumpulan anak punk hadir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk menyaksikan sidang vonis temannya, Adit, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Rabu (6/1/2016).

Pada sidang tersebut, Adit divonis 5 tahun penjara oleh hakim.

Vonis tersebut tidak diterima oleh teman-teman Adit sehingga mereka mengamuk di PN Bekasi.

"Karena tidak menerima putusan hakim, rekan-rekan Adit ini berteriak di ruang sidang, mereka bilang 'Kita tidak menerima putusan sidang,'. Seperti itu," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2016).

Tidak hanya berteriak-teriak di dalam sidang, kelima orang tersebut kembali mengekspresikan kekesalan mereka di luar ruang sidang.

Di halaman pengadilan, mereka menurunkan bendera merah putih menjadi setengah tiang.

Hal tersebut sebagai ungkapan kekecewaan mereka terhadap putusan hakim.

Berita Rekomendasi

"Melihat bendera diturunkan, maka petugas keamanan di pengadilan dan aparat kepolisian langsung membubarkan para anak punk itu dan menangkap lima orang pelaku penurunan bendera merah putih," ujar Puti.

Lima anak punk yang ditangkap tersebut bernama Maftuh, Jhon Indra, Mahfudin, Rifki Akbar, dan Ali Akbar.

Mereka semua masih melanjutkan pemeriksaan hari ini.

Hasil pemeriksaan sementara, ternyata kelimanya sedang mabuk pada saat kejadian.

"Para pelaku menurunkan bendera di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujar Puji.
(Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas