Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Ditangkap Sedang Nyabu, PNS Ini Mengaku Narkoba Milik Orang Lain

Saat digeledah kediamannya, petugas menemukan beberapa alat hisap (bong) dan tiga bungkus sabu

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saat Ditangkap Sedang Nyabu, PNS Ini Mengaku Narkoba Milik Orang Lain
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammad Taufik bin Muhammad Kasim (34) ditangkap jajaran Buser Polsek Cilincing, Selasa (05/01/2015), malam lalu, lantaran terbukti menyimpan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu golongan satu.

Kapolsek Cilincing, Kompol M Supriyanto mengakui, pelaku yang merupakan warga Kalibaru Timur IX RT 009/002 Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, sulit mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.

"Pelaku ini, kalau disuruh ngaku susah sekali. Keras kepala! Sama sekali gak mau mengaku akan perbuatannya. Barang (sabu) yang kita temukan juga mengaku bukan miliknya. Padahal dia (pelaku), kita bekuk saat asyik menghisap sabu menggunakan bong di rumahnya," katanya di Polsek Cilincing.

Lanjut Supriyanto, pelaku ini pun masih aktif menjadi pegawai PNS di Sudinhubtrans Kota Administrasi Jakarta Timur. Saat digeledah kediamannya, petugas menemukan beberapa alat hisap (bong) dan tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu (Kristal) dengan berat 1,01 gram.

"Kami menangkap pelaku karena berkat informasi dari warga sekitar. Laporan itu pun kami tindak lanjuti dengan menggeledah rumah pelaku. Kami temukan satu unit ponsel blackberry, dan tiga bungkus plastik kecil berisikan sabu seberat 1,01 gram," katanya.

Rumah pelaku, kata Supriyanto, diketahui dijadikan sebagai lokasi strategis untuk bebas melakukan transaksinya dengan pembeli.

"Barang bukti kami tanya ke pelaku, plastik-plastik kecil ini dibuat untuk bungkus batu akik. Masih gak mau mengaku juga. Serta kami juga menyelidiki, rumah pelaku ini memang diketahui sebagai lokasi strategis untuk transaksi barang haram itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami bui, dan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika," paparnya. (Panji Baskhara)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas