Terungkap Modus-modus Oknum Pegawai Komdigi 'Mengelabui' PPATK terkait Kasus Judi Online
PPATK menyebut oknum-oknum Komdigi kemungkinan tidak diketahui menteri atau pimpinan sebelumnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bermain tanpa terendus.
Menurut Ivan, nomor rekening situs judi online yang mereka bina tidak diketahui oleh PPATK.
Baca juga: Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online di Indonesia, Projo Sampaikan Delapan Maklumat
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," ucap Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).
PPATK, imbuh Ivan, bekerja secara prudensial dan akuntabel.
Namun oknum-oknum Komdigi ini bermain bahkan kemungkinan tidak diketahui menteri atau pimpinan sebelumnya.
"Bisa jadi mereka juga terkelabui, apalagi kami," kata Ivan.
PPATK menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas situs judi online yang dibina ada yang tetap diblokir.
Meski begitu hanya sebagian kecil yang berhasil diblokir karena telah disembunyikan.
"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," ujarnya.
Baca juga: PPATK Bakal Telusuri Aliran Dana Bandar Situs Judi Online Lewat Money Changer
Karena itu, Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.
"Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi," ujar Ivan.
Ivan menjelaskan pada prinsipnya Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yang selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir.
OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.