Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terungkap Modus-modus Oknum Pegawai Komdigi 'Mengelabui' PPATK terkait Kasus Judi Online

PPATK menyebut oknum-oknum Komdigi kemungkinan tidak diketahui menteri atau pimpinan sebelumnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap Modus-modus Oknum Pegawai Komdigi 'Mengelabui' PPATK terkait Kasus Judi Online
Kolase Tribunnews
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi onlie bermain tanpa terendus. Menurut Ivan, nomor rekening situs judi online yang mereka bina tidak diketahui oleh PPATK. 

Namun dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh. 

Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.

PPATK juga tidak memperoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer. 

"Pasti (akan kita telusuri aliran dana)," ujar Ivan.

Bandar Judi Setor Dana ke Oknum Komdigi

Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai maupun melalui money changer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer. 

Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," katanya.

Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs jud​i online dengan oknum Komdigi.   

Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.

"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ujar Ade Ary. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali.  

"Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran)," ujar Wira.

"Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar) AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," tambah Wira.

15 Orang Ditangkap

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas