Terungkap Modus-modus Oknum Pegawai Komdigi 'Mengelabui' PPATK terkait Kasus Judi Online
PPATK menyebut oknum-oknum Komdigi kemungkinan tidak diketahui menteri atau pimpinan sebelumnya.
Editor: Dewi Agustina
Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabui antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.
Namun dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh.
Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.
PPATK juga tidak memperoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer.
"Pasti (akan kita telusuri aliran dana)," ujar Ivan.
Bandar Judi Setor Dana ke Oknum Komdigi
Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai maupun melalui money changer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer.
Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.
"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," katanya.
Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs judi online dengan oknum Komdigi.
Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ujar Ade Ary.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali.
"Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran)," ujar Wira.