Pengusaha Catering Polisikan Presiden Direktur BNI Syariah
Pihak BNIS pastinya memahami bahwa saya korban penipuan
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rudi Jundani, pengusaha catering nasabah BNI Syariah melaporkan Presiden Direktur BNI Syariah, Dinno Indiano dan dan Divisi Hukum BNI Syariah, Bayi Rohayati ke Bareskrim Polri.
“Kami melaporkan mereka ke Bareskrim karena berbagai cara mulai dari mediasi sampai keputusan Komisi Informasi Pusat dan keputusan pengadilan tidak juga diindahkan oleh pihak BNI Syariah,” ujar Kuasa Hukum Rudy, Asri Pane di Jakarta, Minggu (10/1/2016).
Asri menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya mendapatkan kontrak kerja catering dari PT Dalle Energy pada 7 Agustus 2007 dengan nilai US$ 40 juta.
Untuk menjalankan kontrak tersebut kliennya mengajukan pinjaman kepada BNI dan pada 2 April 2008, dan mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BNI Sentra Kredit Menegah Kota berdasarkan nomor surat : JKM/2.3/137/R atas kedua kontrak tersebut.
Sejak itu dana pun mulai dicairkan, dari Rp 40 miliar yang disepakati untuk fasilitas pinjaman, sekitar Rp 18 miliar sudah dicairkan untuk persiapan kerja dengan pembelian peralatan dan persiapan-persiapan lainnya.
"Hingga tanggal 27 Juni 2008 pembiayaan dari PT BNI SKM Kota tersebut diambil alih ke BNI Unit Usaha Syariah yang sekarang menjadi PT Bank BNI Syariah berdasarkan surat keputusan pembiayaan no : USY/3/427/R. Pengalihan ke BNI Syariah sendiri dilakukan karena kami ingin melakukan bisnis secara syariah,” katanya.
Namun ditengah jalan PT Dale Enegi ternyata tidak memenuhi kontrak penunjukkan kerja yang telah disepakati sehingga proyek tersebut pun kemudian mati di tengah jalan.
"Hingga akhirnya pada tanggal 9 September 2009 PT Rolika Caterindo melaporkan persoalan ini ke Polres Jakarta Selatan dgn LP No. Pol : 1563/K/IX/2009/RES.Jaksel,” katanya.
Sementara itu Rudy Jundani menjelaskan bahwa alasan BNI Syariah sampai sekarang tidak juga mengeluarkan surat verifikasi dan surat jawaban dari PT Dale Energy itu juga sangat aneh.
Hal ini karena tanpa adanya verifikasi dan tanpa ada jawaban dari PT Dale Energy maka tidak mungkin kredit yang diajukannya bisa dicairkan.
”Pihak Bank itu sebelum mencairkan kredit atau pinjaman wajib memverfikasi secara tertulis terkait proyek yang kami ajukan pinjamannya. Tidak mungkin tanpa verifikasi dengan berkirim surat dan tanpa jawaban PT Dale Energy kredit bisa dicarikan," ujarnya.
Pihak BNI Syariah pun sudah mendapatkan anmanning atau panggilan dari pengadilan, yang tidak juga digubris sampai sekarang.
”Pihak BNIS pastinya memahami bahwa saya korban penipuan, tapi bukannya saya dibantu sebagai nasabah mendapatkan hak-hak saya, saya malah dipersulit dengan sikap mereka yang menyembunyikan surat-surat itu," ujarnya.