Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi di Hari Pertama Lurah Termuda Debby Bertugas

Lurah termuda Debby Noviati Andriani menjalani hari pertamanya sebagai Lurah. Dia menggelar kerja bhakti dalam program Bersih Bersih Jakarta Selatan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Aksi di Hari Pertama Lurah Termuda Debby Bertugas
Dennis Destryawan
Lurah Debby Novuati Andriani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lurah termuda Debby Noviati Andriani menjalani hari pertamanya sebagai Lurah. Dia menggelar kerja bhakti dalam program Bersih Bersih Jakarta Selatan (BBJS).

Kerja bhakti dilangsungkan di Jalan Muara Dalam, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di hari pertamanya bertugas, Debby terlihat memberikan pengarahan kepada Puluhan Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Lurah Tanjung Barat itu, menginstruksikan puluhan petugas untuk membersihkan selokan, mencabut rumput liar, dan memotong ranting pohon yang mengganggu ruas jalan.

Hal itu, kata Debby, demi menerapkan program lima tertib yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang satu di antaranya tertib buang sampah.

Di tengah-tengah kerja bhakti, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Irmansyah sempat hadir dan memberikan pengarahan. Dia menyebut warga harus bersinergi dengan pemerintah dan swasta demi pembangunan kota, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Debby dan Irmansyah menyambangi rumah warga di sekitar Tanjung Barat. Saat memantau wilayah yang dipimpinnya, Debby sempat melihat seorang warga yang sedang membakar sampah.

Berita Rekomendasi

Pria lanjut usia bernama Nawi membakar sampah di lahan kosong. Sampah-sampah dibakarnya, hingga asapnya mengebul ke udara. Dia menggunakan bambu, lalu dikumpulkannya sampah dan dibakarnya.

Debby yang melihat itu, langsung menegurnya dan meminta Nawi untuk mematikan pembakaran itu. Kata dia, bakar sampah tidak diperbolehkan karena tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tenang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Permasalahan bakar sampah tidak diperbolehkan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2005. Dampaknya pada solusi udara, makanya tadi saya tegur kepada yang bersangkutan untuk segera dimatikan," ujar Debby kepada Tribun di Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2015).

Sementara itu, Nawi yang sudah 25 tahun tinggal di sekitar perumahan Jalan Muara Dalam tak mempermasalahkan instruksi itu, "Ya enggak apa-apa. Habis tadi sampahnya ngumpul, belum tahu ada yang mau ngangkat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas