Polisi Jelaskan Alasan Pengosongan Rumah di Taman Kebon Sirih
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan proses eksekusi rumah di Jalan Taman Kebon Sirih III Nomor 9, Jakarta Pusat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Setelah itu, kegiatan selanjutnya hanya memasang plang kepemilikan tanah PT Jiwasraya yang telah memiliki Hak Guna Bangunan sejak tahun 1994 di Jalan Taman Kebun Sirih 3 Nomor 9, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
PT Jiwasraya melalui kuasa hukum sudah melakukan proses komunikasi dan negosiasi dengan inisial AJ.
Pada 2008, Dinas Perumahan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat perintah pengosongan namun karena di PTUN akhirnya di tunda sampai Dinas Perumahan menang di PTUN.
Selanjutnya, PT Jiwasraya melaporkan AJ kepada aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia diduga melakukan tindak pidana berupa memasuki perkarangan hak yang dimiliki PT Jiwasraya dengan alat bukti.
Ini seperti tercantum di Pasal 167 KUHP.
Aparat kepolisian menunda pemeriksaan dan penyidikan terhadap AJ karena masih ada proses di PTUN.
Setelah itu surat perintah pengosongan dimenangkan Dinas Perumahan sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Maka, kami melanjutkan proses penyidikan sampai P21 sekitar akhir 2015. Kewajiban penyidik melaksanakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait pelaporan PT Jiwasraya melaporkan AJ itu," kata dia.
Sampai saat ini belum dilakukan tahap dua karena alasan kemanusiaan.
Pihaknya juga menunda proses pengosongan dikarenakan Dinas Perumahan masih ada saksi yang tidak datang dan masih ada yang harus dilakukan.
Selanjutnya menindaklanjuti surat perintah pengosongan Dinas Perumahan yang sudah memiliki kekuatan hukum dari PTUN, polisi menetapkan AJ sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 167 KUHP atas dugaan memasuki perkarangan rumah tanpa izin.
"Perkara sempat tertunda karena masih ada proses gugatan di PTUN dan saat ini sudah dimenangkan oleh Dinas Perumahan," katanya.
"Sehingga tak ada lagi ketika kami melakukan tahap 2 kewajiban kami sebagai penyidik sementara ini masih ditunda karena masalah kemanusiaan," tambah dia.