Polisi Jelaskan Alasan Pengosongan Rumah di Taman Kebon Sirih
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan proses eksekusi rumah di Jalan Taman Kebon Sirih III Nomor 9, Jakarta Pusat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan proses eksekusi rumah di Jalan Taman Kebon Sirih III Nomor 9, Jakarta Pusat.
Rumah ditempati keluarga AJ.
Namun, sejak tahun 1994, kediaman itu telah menjadi Hak Guna Bangunan PT Jiwasraya.
Alhasil terjadi tindakan pengosongan pada 6 Januari 2016.
Tetapi karena pihak keluarga itu tak mau pindah, maka mereka terkurung di dalam rumah sendiri.
Seluruh pintu dan jendela rumah ditutup secara paksa oleh sekelompok preman.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roma Hatajulu, mengatakan aparat kepolisian melakukan pengamanan.
Sementara pelaksanaan pengosongan rumah dilakukan PT Jiwasraya.
"Kami tak mendukung, tetapi kegiatan dilakukan PT Jiwasraya sebagai pemegang Hak Guna Bangunan. Namun, setelah itu efeknya bagaimana, kami lihat di lapangan," tutur AKBP Roma di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Aparat kepolisian akan melakukan langkah koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait permasalahan ini untuk mengambil langkah ke depan.
Aparat kepolisian telah melakukan pengamanan rencana pengosongan rumah pada 6 Januari 2016 lalu.
Ini merupakan permintaan kuasa hukum PT Jiwasraya.
Proses pengamanan itu batal karena pihak Dinas Perumahan DKI Jakarta tidak hadir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.