Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jelaskan Alasan Pengosongan Rumah di Taman Kebon Sirih

Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan proses eksekusi rumah di Jalan Taman Kebon Sirih III Nomor 9, Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Jelaskan Alasan Pengosongan Rumah di Taman Kebon Sirih
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roma Hatajulu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan proses eksekusi rumah di Jalan Taman Kebon Sirih III Nomor 9, Jakarta Pusat.

Rumah ditempati keluarga AJ.

Namun, sejak tahun 1994, kediaman itu telah menjadi Hak Guna Bangunan PT Jiwasraya.

Alhasil terjadi tindakan pengosongan pada 6 Januari 2016.

Tetapi karena pihak keluarga itu tak mau pindah, maka mereka terkurung di dalam rumah sendiri.

Seluruh pintu dan jendela rumah ditutup secara paksa oleh sekelompok preman.

Berita Rekomendasi

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roma Hatajulu, mengatakan aparat kepolisian melakukan pengamanan.

Sementara pelaksanaan pengosongan rumah dilakukan PT Jiwasraya.

"Kami tak mendukung, tetapi kegiatan dilakukan PT Jiwasraya sebagai pemegang Hak Guna Bangunan. Namun, setelah itu efeknya bagaimana, kami lihat di lapangan," tutur AKBP Roma di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

Aparat kepolisian akan melakukan langkah koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait permasalahan ini untuk mengambil langkah ke depan.

Aparat kepolisian telah melakukan pengamanan rencana pengosongan rumah pada 6 Januari 2016 lalu.

Ini merupakan permintaan kuasa hukum PT Jiwasraya.

Proses pengamanan itu batal karena pihak Dinas Perumahan DKI Jakarta tidak hadir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas