Selain Dokter Randall Cafferty, Pemilik Chiropractic First juga Jadi Tersangka
Aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka Randall Cafferty (54) dan Kan Wai Ming (45) dalam kasus dugaan malapraktik
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka Randall Cafferty (54) dan Kan Wai Ming (45) dalam kasus dugaan malapraktik sehingga menyebabkan Allya Siska Nadya (33) meninggal dunia.
Randall, WNA asal Amerika Serikat merupakan tenaga medis di Chiropractic First. Dia diduga melanggar enam ketentuan undang-undang, empat ketentuan penyidikan ditangani polisi, sementara dua ketentuan penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Kan Wai Ming, WNA asal Malaysia merupakan pemilik Chiropractic First. Dia ditetapkan tersangka berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Ini karena dia mempekerjakan orang tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara terhadap kasus yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Gelar perkara dilakukan pada Rabu malam.
"Kami menetapkan Randall Cafferty sebagi tersangka. Selain Randall, kami menetapkan tersangka kepada Kan Wai Ming. Dia pemilik Chiropractic," tutur Krishna Murti kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/1/2016).
Penetapan tersangka Randall, karena dia diduga menggunakan alat atau metode cara yang menimbulkan kesan seolah-olah dokter. Seolah-olah Randall memiliki surat tanda registrasi atau surat izin dan memberikan pelayanan medis tak sesuai standar kedokteran.
Aparat kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Randall. Menurut Krishna, pihaknya sedang melakukan perbururan kepada tersangka itu sejak Rabu malam. Dia berharap supaya segera tertangkap.
Sementara itu, Kan Wai Ming, ditetapkan sebagai tersangka karena dia mempekerjakan orang tanpa izin. Sampai saat ini, aparat kepolisian sedang melakukan pencarian di mana keberadaan orang tersebut.
"Sementara, kami mendapat informasi yang bersangkutan (Randall Cafferty,-red) masih berada di Indonesia. Kalau ditangkap di Indonesia, 1000% akan di proses di Indonesia. Nangkep ya sudah dimulai sejak semalem, nyari dulu," kata dia.
Atas tindak pidana itu, Randall dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 191 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 83 dan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 359 KUHP.
Sementara itu, Kan Wai Ming, dijerat Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 185 juncto Pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.