Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembangunan Jalur Lintas Timur Kabupaten Tangerang Selesai Tahun 2030

Seluruh ruas jalan diperkirakan rampung belasan tahun mendatang

zoom-in Pembangunan Jalur Lintas Timur Kabupaten Tangerang Selesai Tahun 2030
kompas
Jalan tol Tangerang-Merak lumpuh total akibat meluapnya Sungai Ciujung di KM 25. Banjir meluap dan menutupi jalan tol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses peremajaan dan pelebaran seluruh ruas jalan di jalur lintas timur Kabupaten Tangerang masih harus menempuh perjalanan panjang.

Seluruh ruas jalan diperkirakan rampung belasan tahun mendatang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah merampungkan jalur lintas timur yang nantinya akan menghubungkan beberapa titik di Kabupaten Tangerang dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Proyek ini sudah berjalan sejak tahun 2015 lalu.

Untuk diketahui, jalur lintas timur sendiri terdiri dari empat ruas jalan. Ruas pertama adalah jalur Jatiuwung - Pasar Kemis.

Ruas kedua jalur Cikupa - Pasar Kemis. Ruas ketiga jalur Cikupa - Serong Kulon, dan ruas terakhir adalah jalur Pasir Kalong - Serong Kulon.

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah pada Senin (18/1/2016) mengatakan, seluruh ruas jalan di jalur lintas timur Kabupaten Tangerang sendiri diperkirakan selesai sekitar tahun 2030.

Berita Rekomendasi

"Kalau penyelesaian seluruhnya memang masih lama. Sekarang ini memang kami tengah fokus menyelesaikan ruas kedua, yakni Cikupa - Pasar Kemis. Penyelesaian ruas ini tidak kami targetkan. Berjalan sesuai kebutuhan saja, " kata Iwan.

Menurut Iwan, di ruas Cikupa - Pasar Kemis sendiri, total ada sekitar 104.000 meter persegi yang harus disiapkan untuk keperluan pelebaran jalan maupun penambahan sarana dan pra sarana jalan.

"Proses pembebasan jalan pun harus dilakukan. Kebanyakan yang harus dibebaskan adalah jalan milik industri dan perumahan. Sebagian besarnya milik warga," kata Iwan tanpa merinci jumlah bidang tanah yang harus dibebaskan. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas