Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komplotan Begal Motor di Bekasi Tertangkap

Sementara sang penadah dijerat dengan 480 KUHP tentang penadahan dan terancam 6 tahun penjara.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan Komplotan Begal Motor di Bekasi Tertangkap
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Enam tersangka begal motor dan seorang penadah ditunjukkan petugas dalam gelar kasus di Mapolresta Kota Bekasi, Selasa (20/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Enam begal motor yang biasa beraksi di wilayah Kota Bekasi tertangkap Tim Buser Polresta Kota Bekasi, termasuk pimpinan komplotan, Harto.

"Tersangka Harto merupakan salah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap di wilayah Kranji, Bekasi Barat dan merupakan salah satu pimpinan kelompok pencurian dengan kekerasan dan pencurian pemberatan kendaraan bermotor roda dua," kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji, Rabu (20/1/2016).

Operasi penangkapan keenam begal dilakukan oleh Tim Buser Unit Idik V/Kamneg (Keamanan Negara) sejak Senin (18/1/2016) di beberapa lokasi.

Mulanya petugas menangkap Harto (40) di wilayah Kranji, Bekasi Barat.

Selanjutnya, lima anak buahnya ditangkap di tempat terpisah di wilayah Kranji, Jaka Sampurna dan Pulo Gebang Jakarta Timur. Kelimanya, yakni Kamaludin alias Kuil (22), Sigit Saguta (26), Baharuddin alias Buluk (26), Kamalaudin (23) dan Iyan alias Ompong (24).

Komplotan tersebut menjual hasil curiannya ke seorang penadah bernama Nursen alias Icong (36) di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sang penadah juga dibekuk petugas.

Barang bukti yang ditemukan petugas, yakni sepeda motor Yamaha Vega, Yamaha Jupiter Z, Honda Beat putih, sebilah celurit, senjata api jenis air softgun revolver, lima butir peluru, kunci leter T, dua lembar STNK sepeda motor hasil kejahatan, 4 kunci kontak, 1 borgol dan 7 telepon genggam.

Berita Rekomendasi

Menurut Herry, komplotan begal pimpinan Harto itu lebih 15 kali melancarkan aksinya di beberapa titik wilayah Bekasi sejak 2014. Mereka tak segan-segan melukai korbannya yang melawan dengan celurit dan senjata api jenis air softgun.

Dalam aksinya, komplotan begal tersebut selalu menggunakan dua sepeda motor dan mencari sasaran pengendara motor di jalan yang sepi. Begitu melihat sasaran, para pelaku langsung memepet kendaraan calon korban dan menodongkan air softgun.

Basrul warga Koja Jakarta Utara dan Sopiyanto warga Rawa Lumbu, Bekasi menjadi dua orang kesadisan komplotan begal tersebut.

"Apabila korban melakukan perlawanan, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan celurit kemudian merampas sepeda motor korban," terang Herry.

Komplotan begal Harto dkk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keenamnya terancam 12 tahun penjara.

Sementara sang penadah dijerat dengan 480 KUHP tentang penadahan dan terancam 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas