Dinas Pendidikan Depok Tarik Buku Anak TK yang Ajarkan Radikalisme
Menurut Dadang buku TK itu hanya ditemukan di satu TK di Depok.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dinas Pendidikan Kota Depok memastikan menarik semua buku TK berbau radikalisme seperti diungkapkan Ketua Umum GP Anshor Nusron Wahid, Rabu (20/1/2015) lalu.
Penarikan buku TK berbau radikal itu sudah dilakukan November 2015 lalu dan dipastikan tidak ada lagi buku seperti itu yang dipakai di 385 TK, PAUD dan kelompok bermain di Depok.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Non Forma dan Informal (PNFI) Dinas Pendididikan Depok, Dadang Supriatna kepada Warta Kota, Kamis (21/1/2016).
Menurut Dadang buku TK itu hanya ditemukan di satu TK di Depok yakni di TK Semai Benih Bangsa Baiturahman di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Dan sudah kita tarik sejak November 2015 lalu. Jumlahnya 175 buku dalam 35 Jilid untuk 35 siswa TK di sana. Satu jilid ada 5 buku, sehingga totalnya ada 175 buku," kata Dadang.
Menurut Dadang buku yang dianggap berbau radikal itu bukanlah buku wajib, tetapi buku tambahan yang sifatnya inisiatif TK tersebut.
"Kami pastikan saat ini tidak ada lagi buku seperti itu di Depok. Jika GP Anshor menganggapnya berbau radikal, kami melihatnya ini tidak pantas saja diberikan ke siswa TK. Kami tidak berani bilang kalau buku ini ajarkan paham radikal," kata Dadang.
Dadang menuturkan buku yang tak pantas bagi siswa TK Itu merupakan buku panduan belajar membaca bagi siswa taman kanak-kanak.
Buku merupakan karya Nurani Mustain, dan dicetak pertama kali tahun 1999. Buku, katanya sudah 80 kali dicetak pada 2008. Sampai 2015 ini buku sudah mengalami pencetakan sebanyak 167 kali.
"Kami akan terus lakukan pengawasan agar buku seperti ini tidak lagi beredar di Depok," kata Dadang.
Pengawasan kata Dadang dilakukan di 385 TK, PAUD dan Kelompok Bermain yang ada di wilayah Kota Depok.
Seperti diberitakan, Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid meminta Kemendikbud untuk menarik sejumlah buku pelajaran TKI yang mengajarkan nilai-nilai radikalisme.
Penulis: Budi Sam Law Malau