Tak Diundang ke Tipikor Terkait Kasus UPS, Ahok: Jaksa Takut Lulung Mukul Aku
"Jaksa takut Lulung 'mukul' aku kali, he-he-he," candanya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum diundang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk bersaksi pada kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014.
Pria yang akrab disapa Ahok masih menunggu Pengadilan Tipikor mengundangnya.
Pada hari ini, Kamis (28/1/2016), hanya Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Lulung yang dipanggil.
"Iya aku enggak diundang hari ini. Tunggu saja, nanti dari Jaksa ngundangnya kapan. Belum dapat surat undangannya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Ahok mengira, pihak kejaksaan takut memposisikan Lulung dan Ahok dalam satu ruangan, dan malah membuat ribut pengadilan.
"Jaksa takut Lulung 'mukul' aku kali, he-he-he," candanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD DKI, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014.
Kedua tersangka itu ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Fahmi Zulfikar, merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura.
Sedangkan, Muhammad Firmansyah, merupakan mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Mereka menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Penetapan tersangka itu merupakan runtutan dari pihak Bareskrim Mabes Polri yang menetapkan Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah DKI Jakarta, Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga DKI Jakarta, Zaenal Soelaiman, sebagai tersangka pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD 2014.