Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelagat Aneh Jessica Terekam CCTV Selama 45 Menit, Berikut Gerak-geriknya

Edi mengingatkan, informasi ini hanya sebatas fakta untuk mengusut kasus, bukan untuk menuding siapa yang menjadi pembunuh Mirna.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Gelagat Aneh Jessica Terekam CCTV Selama 45 Menit, Berikut Gerak-geriknya
HO/HO
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016). Jessica akhirnya ditangkap di sebuah Hotel di Mangga Dua Square setelah ditetapkan sebagai tersangka pada amalam sebelumnya. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), terekam kamera closed-circuit television (CCTV) di Kafe Olivier memindahkan gelas berisi kopi untuk Mirna. Gelas itu disebut dua kali dipindahkan Jessica.

Selain itu, Jessica juga memegang tas miliknya.

Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, yang telah mengunjungi Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

"Ada dugaan keterkaitan antara Jessica dan kematian Mirna. Di dalam rekaman CCTV, dalam waktu 45 menit itu, terlihat jelas, gelas kopi sudah dipindah, kemudian dipindahkan lagi," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2016).

Selain itu, Jessica juga tampak memegangi tasnya.

Namun, Edi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah ada gerakan lain dari Jessica menurut rekaman kamera CCTV tersebut.

Edi mengingatkan, informasi tersebut hanya sebatas fakta yang didapat untuk mengusut kasus ini, bukan untuk menuding siapa yang menjadi pembunuh Mirna.

BERITA TERKAIT

Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, sebelumnya meminta polisi agar menayangkan rekaman kamera CCTV itu ke publik.

Ini dilakukan supaya publik bisa melihat langsung bagian mana yang membuat Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menahan Jessica pada Sabtu setelah pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga menjelang tengah malam.

Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati.

Seperti dikutip KOMPAS, penetapan tersangka dilakukan karena polisi sudah mengantongi motif dan aspek materiil kasus ini.

Menurut hasil penyidikan sementara, Jessica diketahui bertemu dengan Mirna dan Hani pada 6 Januari di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pukul 17.15.

Sebelum Mirna dan Hani datang, Jessica telah lebih dulu tiba di Olivier dan memesan tiga jenis minuman serta langsung membayar tagihannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas