Lulung: Kalau Saya Tak Hadir Ahok Pasti Bohong, Saya Yakin
Menurut Lulung, kesaksian Ahok akan memberatkan dirinya sendiri.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Lulung hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi saksi yang memberatkan terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman.
Pria yang akrab disapa Ahok mengatakan akan memberikan kesaksian sesuai apa yang diketahuinya terkait kasus UPS yang merugikan keuangan negara berkisar Rp 81,4 miliar.
Menurut Lulung, kesaksian Ahok akan memberatkan dirinya sendiri.
Lulung acungi jempol Ahok yang mau memberikan penjelasan secara terang benderang.
"Ya, dia (Ahok) mau beratin diri sendiri. Hebat kalau dia buka. Buka dari mana?" kata Lulung di Tipikor, Kamis (4/2/2016).
Lulung yang berada di Ruang Kartika 2, tempat di mana Ahok memberikan kesaksian, menyatakan kehadirannya agar Ahok tidak berbohong dalam kesaksiannya.
"Saya yakin kalau saya hadir Ahok enggak akan bohong, makanya saya pengin dateng. Kalau saya tak hadir Ahok pasti bohong, saya yakin!" tegasnya.
Ahok dijadwalkan akan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi UPS di Ruang Sidang Kartika II di lantai dasar Gedung Pengadilan Tipikor pada pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Dua dari pihak eksekutif, yakni Alex Usman dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Zaenal Soleman.
Alex diduga korupsi saat masih menjabat sebagai PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta dan Zaenal saat menjadi PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari pihak legislatif yang merupakan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar dan dari Fraksi Demokrat, Muhammad Firmansyah.
Alex Usman didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD P 2014.
Perbuatannya diduga merugikan negara berkisar Rp 81 miliar. Beberapa pihak terkait sudah dipanggil untuk bersaksi pada kasus tersebut, yakni mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana, Sekretaris Daerah DKI Saefullah, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun, dan lain-lain.