Soal Sertifikasi Hijab Halal, Ini Penjelasan MUI
Pro dan kontra kemudian muncul. Berbagai komentar disampaikan netizen.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia maya sempat dihebohkan dengan pengumuman dari pihak label busana muslim Zoya bahwa kerudungnya telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pro dan kontra kemudian muncul. Berbagai komentar disampaikan netizen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan, MUI memang memberikan sertifikasi untuk kain.
Iklan hijab halal. [Istimewa/Kompas.com].
Lukmanul menyinggung perintah dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal bahwa sertifikasi tak hanya diberikan untuk produk pangan atau obat-obatan, tetapi juga barang gunaan.
"Dalam rangka Undang-Undang Jaminan Produk Halal kan barang gunaan harus disertifikasi," ujar Lukmanul saat dihubungi, Kami (4/2/2016).
Meski ada kewajiban sertifikasi menurut undang-undang, kata dia, maka sudah ada beberapa perusahaan yang berinisiatif mengajukan sertifikasi kepada MUI.
Namun, ketentuan ini belum dapat dikatakan wajib karena belum diatur melalui peraturan pemerintah. Karena itu, pengajuan sertifikasi masih bersifat sukarela.
"Jadi, bukan MUI mewajibkan. Belum ada kata MUI mewajibkan karena belum ada PP-nya itu," ucap Lukmanul.
Ia mengatakan, MUI belum pernah mengeluarkan sertifikat untuk produk baju, termasuk kerudung. Namun, sertifikasi kain sudah pernah dilakukan.
Ia menjelaskan, bahan pembuat kain tersebut yang melatarbelakangi halal atau tidaknya sehelai kain.
"Kain itu kan banyaknya poliester. Senyawanya polimer, poliester. Ada yang memang dari polimer berbahan hewani, ada yang nabati," imbuhnya.
Ia mencontohkan kain sutera yang terbuat dari hewan sutera, yang merupakan polimer dari hewan. Dalam proses pembuatan kain, lanjut dia, sehelai kain menjadi kuat, elastis, atau panjang pasti melalui sebuah proses dan menggunakan campuran bahan lainnya.
"Itu yang harus kami kaji. Pewarnaan misalnya," ujar Lukmanul.
Penulis: Nabilla Tashandra