Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Ahok Gugup Saat Hakim Tunjukkan Bukti

Ahok tiba di Pengadilan Tipikor pukul 12.55 dengan mengendarai mobil dinas Toyota Land Cruiser warna hitam bernomor polisi B 1966 RFR.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ketika Ahok Gugup Saat Hakim Tunjukkan Bukti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Ahok menjadi saksi untuk kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014 dengan terdakwa Alex Usman. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Apalagi, Lulung yang mengenakan kemeja lengan pendek warna hitam dan celana hitam itu seketika berteriak lantang, "berani jujur!" Dia lalu duduk di kursi bagian tengah bersama beberapa rekannya.

Terdakwa Alex Usman sampai menengok kala mendengar teriakan Lulung. Dia hanya tersenyum ketika tahu siapa pemilik suara itu.

Ahok belum ada di ruang sidang saat Lulung berteriak lantang.

Tepat pukul 14.23, panitera meminta pengunjung sidang berdiri, bersamaan dengan kedatangan tiga orang anggota majelis hakim.

Tak berselang lama, majelis hakim mengundang Ahok sebagai saksi agar memasuki ruang sidang.

Teken APBD-P

Ahok muncul dengan senyuman di bibir. Di tengah serbuan lampu kilat fotografer, Ahok berjalan tenang hingga duduk di kursi saksi.

Berita Rekomendasi

Bersamaan dengan itu, Alex Usman beranjak menuju kursi di barisan pembela.

Saat berjalan menuju kursi saksi, mata Ahok lurus melihat ke depan.

Sehingga dia tidak sempat bertabrakan mata dengan Lulung yang berada di sisi kirinya.

Lulung sendiri santai melihat Ahok masuk ruang sidang.

Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Sutardjo terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada Ahok karena jadwal sidang molor hampir 1,5 jam.

Menurut Sutardjo, molornya jadwal sidang tidak disengaja.

Karena jalannya sidang dipengaruhi berbagai pihak, yakni kuasa hukum, jaksa, dan pihak lembaga pemasyarakatan. Tidak jelas pihak mana yang membuat sidang molor.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas