Ada Rekonstruksi Mirna, Mall GI Tetap Beroperasi
Rekonstruksi yang digelar tertutup masih berjalan dan kepolisian serta keamanan mall juga masih melakukan penjagaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
![Ada Rekonstruksi Mirna, Mall GI Tetap Beroperasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-di-salah-satu-pintu-di-grand-indonesia-mall_20160207_114605.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun kepolisian tengah menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan menghadirkan tersangka Jessica Kumala Wongso (27)di Cafe Olivier, GI, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016) namun aktifitas perbelanjaan disana berjalan normal.
Pantauan Tribunnews.com ada rekonstruksi di mall tersebut, tepatnya di West Mall, namun masyarakat tetap bisa berbelanja seperti biasa. Hanya saja memang akses ke mall melalui Arjuna Lobby ditutup. Sehingga pengunjung yang ingin berbelanja harus melalui lobi Amarta.
Tampak semakin siang, makin banyak pengunjung yang datang. Mereka tetap asyik berbelanja walaupun di bagian mall tengah ada rekonstruksi dan dipenuhi beberapa anggota polisi.
Hingga siang ini, rekonstruksi yang digelar tertutup masih berjalan dan kepolisian serta keamanan mall juga masih melakukan penjagaan.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya akan membuat dua versi rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).
Satu rekonstruksi versi polisi dan satu versi pengakuan tersangka Jessica Kumala Wongso (27).
Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. "Nanti akan ada rekonstruksi yang versi dia (Jessica) dan rekonstruksi versi kami (polisi)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/2/2016) kemarin.
Kedua versi rekonstruksi akan dibandingkan dengan tayangan rekamanan CCTV (closed-circuit television). Rekonstruksi dalam dua versi ini, lanjut Krishna, untuk menunjukkan kepada jaksa dan hakim tentang fakta sebenarnya.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Tito Karnavian menambahkan, butuh waktu enam bulan untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau.
Tersangka bisa empat bulan di tangan polisi, dilanjutkan pemeriksaan jaksa terhadap tersangka. "Itu artinya kasus ini akan sampai meja hijau paling cepat empat bulan ke depan. Sekarang, kan, baru seminggu penahanan," kata Tito.