Ahok Setuju Ada 'Red Light District' di Jakarta, Tapi Saat Ini Tidak Ada Dasar Aturan
Red Light District merupakan kawasan prostitusi di Amsterdam, Belanda, yang sudah terkenal di seluruh pelosok dunia sejak lama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada Undang-Undang yang memperbolehkan adanya lokasi pelacuran di Jakarta, seperti Red Light District di Belanda.
Red Light District merupakan kawasan prostitusi di Amsterdam, Belanda, yang sudah terkenal di seluruh pelosok dunia sejak lama.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, dirinya setuju saja di Jakarta dibuat ada Red Light District.
Namun di Indonesia, ada peraturan yang tidak memperbolehkan adanya tempat prostitusi. Pada Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi,
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Oleh karena itu, keinginan Ahok untuk melokalisasi tempat pelacuran terbentur dengan aturan. "Tidak boleh, tidak dikasih, dan tidak ada dasar aturan," imbuhnya.
"Makanya kita jadi munafik kan? Saya sudah bilang berkali-kali, kalau kotoran manusia, kamu berserakan di mana-mana itu jorok. Tapi kalau kamu masukkin ke toilet enggak berasa jorok kan?" kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengutarakan, meski dia setuju dengan adanya lokalisasi tempat pelacuran, namun legalisasi prostitusi tidak akan terwujud.
"Saya setuju, tapi kita enggak bisa lakukan karena tidak ada dasar konstitusinya," pungkasnya.