Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penodaan Agama oleh Gafatar
Hingga kini Bareskrim Polri belum menetapkan adanya status tersangka di kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh Gafatar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah mulai penyelidikan sejak 4 Januari 2016, hingga kini Bareskrim Polri belum menetapkan adanya status tersangka di kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh Gafatar.
Selain belum menetapkan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga masih memeriksa para saksi serta pihak terlapor yakni mantan ketua Gafatar, belum diperiksa.
"Sejauh ini belum ada tersangka, kami sudah memeriksa beberapa saksi ahli pekan lalu dari Kementerian Agama dan MUI. Nanti dianalisa, mudah-mudahan semakin jelas soal penistaan agamanya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Senin (15/2/2016).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, penetapan tersangka dalam perkara ini berbeda dengan penetapan tersangka di tindak pidana umum lainnya. Sebab dibutuhkan strategi sendiri.
"Kami lakukan dua kegiatan, proses pemeriksaan di Bareskrim dan pencarian alat bukti di lapangan seperti di Kalimantan Barat, DIY, dan Jawa Timur," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan apabila nantinya dari hasil pemeriksaan didapatkan alat bukti yang cukup kuat soal penistaan agama, barulah mantan pimpinan Gafatar, sebagai terlapor akan diperiksa.
Sementara itu mengenai keluarnya fatwa MUI yang menyatakan Gafatar adalah sesat, apakah akan dijadikan barang bukti oleh penyidik Bareskrim, menurut Badrodin itu hanya sebagai tambahan keterangan.
"Fatwa MUI hanya tambahan dari keterangan ahli saja, tidak dijadikan barang bukti," tegasnya.
Sebelumnua Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).