Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tunggu Surat Izin Mabes Polri Periksa Ivan Haz

Aparat Polda Metro Jaya menunggu surat izin Mabes Polri untuk memeriksa Ivan Haz, anggota DPR RI, yang diduga menganiaya seorang PRT.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Jaya Tunggu Surat Izin Mabes Polri Periksa Ivan Haz
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menunggu surat izin Mabes Polri untuk memeriksa Ivan Haz, anggota DPR RI, yang diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mendapat informasi Sekretariat Negara sudah mengirimkan surat izin presiden mengenai pemeriksaan Ivan Haz ke Mabes Polri.

"Tata cara dikirim ke Mabes Polri dulu. Yang isinya mengizinkan Polda Metro Jaya memeriksa IH. Kami menunggu dari Mabes Polri," tutur Iqbal, Selasa (16/2/2016).

Setelah menerima surat izin dari Mabes Polri, maka aparat Polda Metro Jaya dapat melakukan pemeriksaan terhadap Ivan Haz.

"Prinsipnya jika surat dari presiden turun, Mabes Polri turun kami melakukan proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang diduga diakukan Ivan Haz," kata dia.

Seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20) menjadi korban penganiayaan. Dia diduga dianiaya anggota DPR RI berinisial Ivan Haz dan A.

Berita Rekomendasi

Korban dianiaya di tempat bekerja di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat. Korban mengaku sering dianiaya sejak bekerja pada Mei 2015.

Beredar informasi anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Dapil Jawa Timur, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz merupakan pelaku penganiayaan. Dia anak Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.

Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2016).

Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas