Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Soenirman Tantang Pemprov DKI Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Tempat Hiburan

"Pemda harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan harus berani menutupnya,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prabowo Soenirman Tantang Pemprov DKI Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Tempat Hiburan
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Prabowo Soenirman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Prabowo Soenirman menyebut Alexis bukan satu-satunya tempat hiburan yang diduga membuka praktik prostitusi kelas atas.

Prabowo mengungkapkan masih banyak tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga menjadi tempat prostitusi.

"Pemda harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan harus berani menutupnya," ujar Prabowo saat dihubungi, Selasa (23/2/2016).

Dari informasi yang diterimanya, kata Prabowo, beberapa tempat semisal Malioboro, Sumo King Cross, Classic juga dikenal sebagai tempat prostitusi.

Dia menekan Pemerintah Provinsi DKI untuk menertibkan tempat prostitusi yang ada di Jakarta.

Bahkan tak sungkan dia meminta Pemprov DKI mencabut izin usaha tempat-tempat yang disebutkannya itu.

BERITA REKOMENDASI

"Jika perlu dicabut izin usahanya," lanjut dia.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini tidak keberatan, bila pendapatan daerah turun karena menutup tempat prostitusi.

"Kalau pendapatan daerah turun akibat penindakan tempat prostitusi, saya tidak keberatan daripada merusak generasi muda!," kata dia.

Tidak hanya Prabowo, Anggota DPRD DKI Bestari Barus menyarankan, harus ada evaluasi tempat hiburan malam di Jakarta.

Diduga banyak dijadikan ajang prostitusi dengan berkedok lounge, SPA, dan graha panti pijat.


"Harus sesuai dengan izin dong. Izinnya untuk apa," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah, kata Bestari, tempat hiburan malam diwajibkan tutup pukul 02.00 WIB.

Dia menduga, beberapa tempat hiburan kerap melanggar jam operasional tersebut.

"Itu Perda dituruti nggak tuh?. Jangan-jangan dilanggar pula. Perda itu dibuat untuk dilaksanakan. Tentunya Gubernur juga harus ambil tindakan kalau memang terbukti melanggar," kata Bestari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas