Cairan Inpus dan Obat di Klinik Aborsi Sudah Kedaluarsa
"Cairan infus sudah kadaluwarsa sejak Januari 2014,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Maria Margaretha, mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih klinik untuk melakukan tindakan medis berupa aborsi.
"Kami mengimbau berhati-hati. Apabila datang ke klinik datang ke klinik miliki izin. Ini dapat mengakibatkan kerugian," tutur Maria ditemui di Jalan Cimandiri Nomor 7, Menteng, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Dinas Kesehatan DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya menggerebek dua rumah yang dijadikan klinik aborsi di Jalan Cimandiri No. 7 dan Jalan Cisadane No. 19 pada Jumat (19/2/2016).
Menurut Maria, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Petugas Dinas Kesehatan mendatangi lokasi.
Namun, di tempat itu tak terlihat seperti tempat praktik.
Ini karena para pelaku menyembunyikan praktik itu dengan cara berpura-pura membuka usaha tour and travel.
Sehingga, petugas Dinas Kesehatan menggandeng aparat Polda Metro Jaya.
"Kami dibantu polisi menindaklanjuti. Di sini aborsi ilegal karena dilakukan dokter yang tak memiliki izin," katanya.
Selain itu, tempatnya pun tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik, serta Obat yang digunakan pun sudah kadaluwarsa.
"Cairan infus sudah kadaluwarsa sejak Januari 2014," kata dia.
Dia menjelaskan, praktik aborsi dapat dilakukan atas pertimbangan dua Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan (OBGYN).
Namun di tempat itu hanya ada dokter umum berinisial MN dan SAL alias IM alias Dokter M, berpura-pura dokter padahal lulusan SMP.