Cairan Inpus dan Obat di Klinik Aborsi Sudah Kedaluarsa
"Cairan infus sudah kadaluwarsa sejak Januari 2014,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Untuk membedakan antara klinik legal dan klinik ilegal, kata dia, masyarakat dapat melihat papan nama klinik yang mencantumkan nama dokter dan jam praktik.
Di klinik aborsi di Jalan Cimandiri No. 7 tertera plank bertuliskan dr Suripno praktek pagi/sore 08.00-21.00.
Dokter itu mempunyai izin praktik SIP no 1.1.01.3173.1228/16035/11.11.1.
"Apabila alami masalah kandungan datangi klinik ada plank. Di depan ada plank itu sudah mati lama. Itu sudah mati. Lebih baik datang ke rumah sakit," tutur Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid.
Sementara itu, Arwani Faisal, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tindakan dan pelayanan aborsi haram.
Dia meminta kepada masyarakat supaya meningkatkan pengawasan praktik tersebut.
"Aborsi dan pelayanan haram. Kewajiban masyarakat mengontrol bukan membantu mencari pasien," katanya.