Haji Lulung: Saya Selama Ini Didiskriminasi dan Difitnah
"Tolong teman-teman (media) sampaikan ke publik dengan benar," kata Haji Lulung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi korban diskriminasi hingga fitnah.
Itulah inti curahan hati Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (25/2/2016).
Curhatan Lulung di depan awak media ini disampaikan dirinya usai diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi dalam pengadaan printer dan scanner 3D untuk 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat 2014.
"Tolong teman-teman (media) sampaikan ke publik dengan benar. Saya selama ini kan didiskriminasi, difitnah. Dulu saya dikatakan sebagai orang yang diduga aktor di sini. Lalu dibilang lagi, polisi sulit sekali cari bukti Haji Lulung. Aduh masa polisi digituin sama Pak Ahok. Yuk lakukan penegakan hukum, cegah korupsi, ini uang rakyat," ungkap Haji Lulung.
Lulung melanjutkan dengan diserahkannya evaluasi dari Kemendagri atas anggaran perubahan 2014 dari pihaknya ke Bareskrim, Lulung meyakini temuan itu akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim dan semua kasus korupsi di Jakarta akan terungkap.
Ditegaskan Lulung, ke depan agar tidak terjadi korupsi dalam pengadaan maka saat dilakukan lelang dilakukan verifikasi harga satuan barang di pabrik.
Selain itu, alamat dan apa nama perusahaan dari pabrik itu juga harus dicek kebenarannya jangan sampai fiktif.
"Tadi pas saya sampaikan bukti itu, Polisi bilang kok bisa dapat? Saya bilang orang baik yang memberikan ini, ini jalan Allah," singkatnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain Alex Usman sebagai tersangka ada pula tersangka lainnya yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, dia adalah GM, Direktur PT TWA, perusahan yang mengadakan Printer dan scanner.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani menjelaskan berdasarkan penyidikan, ditemukan bukti bahwa GM melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Alex Usman.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah masuk ke persidangan.
"Modus tersangka, yakni menyalahgunakan wewenangnya untuk mengadakan printer dan scanner 3D di 25 sekolah di Jakarta Barat," ujar Hadi.