Kejari Jakarta Selatan Kembali Menangkap Guru JIS
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan kasasi dugaan pelecehan oleh dua guru Jakarta Intercultural School (JIS).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan kasasi dugaan pelecehan oleh dua guru Jakarta Intercultural School (JIS).
"Tadi pagi sekitar 1.30 WIB kami eksekusi satu terdakwa kasus JIS atas nama Ferdinand Tjiong," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin, kepada Tribun saat dihubungi, Kamis (25/2/2016).
Turin menyatakan, pihaknya melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, setelah menerima salinan putusan pada Rabu (24/2/2016) sekitar 17.00 WIB.
Saat ini, terdakwa Ferdinand Tjiong sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukumannya.
Sedangkan, satu terdakwa lainnya, Neil Bantleman tengah dalam pencarian Kejari Jakarta Selatan.
Kasus dugaan pelecehan anak pada sekolah yang dahulu bernama Jakarta International School, melibatkan guru berwarga negara asing. Neil Bantleman, warga negara Kanada, sedang Ferdinand Tjiong merupakan warga negara Indonesia.
Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, mereka mengajukan banding dan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus dua guru tersebut bebas.
Menanggapi putusan bebas itu, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi, yang hingga kini belum diputus MA.
Menurut Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, Majelis kasasi yang dipimpin Altidjo Alkostar, kembali menghukum dua guru asing tersebut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.