Soal Proyek UPS, Ahok Akui Kecolongan Tapi Tak Mau Disebut Lalai
Menurut Ahok, atas kasus inilah pihaknya harus bersitegang dengan pihak-pihak dari DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (25/2/2016), Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengaku kecolongan atas proyek pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014.
Menurut Ahok, atas kasus inilah pihaknya harus bersitegang dengan pihak-pihak dari DPRD DKI Jakarta.
"Sebelum ada e-budgeting pasti kecolongan. Tapi setelah ada e-budgeting jadi berantem dua pihak," ujar Ahok.
Ahok juga tidak mau disebut lalai atas proyek tersebut. Selain itu, Ahok juga menyatakan tidak tahu menahu atas proyek ini. "Bukan lalai, bukan lalai," tegasnya.
Untuk diketahui, Rabu (29/7/2015) silam Ahok juga pernah diperiksa oleh
penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus korupsi UPS.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ahok. Dalam kasus ini penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Lalu, penyidik kembali menetapkan status tersangka pada Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah yang adalah anggota serta mantan anggota DPRD DKI Jakarta.
Selain empat tersangka ini, ada pula tersangka yang baru ditetapkan pada 5 Februari 2016 yakni Harry Low, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima.
Dengan ditetapkannya Harry Low, sehingga total tersangka ada lima. Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor.
Sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan. Sedangkan Fahmi, Firmansyah dan Harry Low berkasnya masih berproses di Bareskrim dan ketiganya tidak ditahan.
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP
Kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar. Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.