Bareskrim Selidiki Keterlibatan Managemen Terkait Dugaan Pemalsuan Izin Terbang
Kami akan uji laboratorium forensik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan laporan dari Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan atas pemalsuan izin penerbangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan penerbangan Airfast Indonesia terus dilakukan oleh Bareskrim.
Sebagai tindak lanjut, setelah memeriksa pelapor yakni Direktur Angkutan Udara, minggu depan penyidik akan menguji forensik dokumen persetujuan izin terbang atau flight approval Airfast Indonesia yang diduga dipalsukan oleh staf maskapai tersebut.
"Kami akan uji laboratorium forensik, saat ini masih dalam tahapan mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut dari Kemenhub," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Jumat (26/2/2016) di Mabes Polri.
Diutarakan Agus, uji forensik ini penting dilakukan guna menguatkan keterangan saksi dari pihak Kemenhub, selaku pelapor.
Selain itu, penyidik juga ingin menelisik lebih dalam dugaan keterlibatan manajeman dalam perkara ini.
"Kami juga ingin gali ke belakang untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan manajemen di sini," katanya.
Untuk diketahui, melalui perwakilannya, Selasa (2/2/2016), Direktur Angkutan Udara membuat laporan atas pemalsuan izin penerbangan atau flight approval ke Bareskrim Polri yang diduga dilakukan oleh perusahaan penerbangan airfast.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya dari Dirjen Angkutan Udara sudah melapor ke Bareskrim soal izin flight approval," ucap JA Baratasaat dihubungi wartawan.
Barata menambahkan saat membuat laporan pihaknya juga melengkapi berbagai barang bukti yang mendukung laporannya tersebut.