Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Guru JIS Berencana Ajukan PK Atas Putusan MA

Patra turut menduga ada kekhilafan atas putusan yang dikeluarkan hakim ketua Artidjo Alkostar.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Guru JIS Berencana Ajukan PK Atas Putusan MA
AFP/ADEK BERRY
Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Ferdinan Michael Tjiong (tengah) dan Neil Bantleman (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa murid JIS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patra M Zein , pengacara dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) yang menjadi terpidana kasus dugaan kekerasan seksual menyatakan kliennya pasti mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Menurut Patra, pihaknya telah menemukan bukti baru bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong , adalah tidak benar.

"Ada bukti baru yaitu hasil pemeriksaan di sebuah Klinik Belgia bahwa anak yang disebut sebagai korban tidak mengalami penyakit menular seksual," kata Patra dalam konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Selain bukti hasil pemeriksaan dari sebuah klinik di Belgia, Patra turut menduga ada kekhilafan atas putusan yang dikeluarkan hakim ketua Artidjo Alkostar.

"Sejauh ini dua hal itu yang akan menjadi dasar kami mengajukan PK," katanya.

Namun, pengacara guru JIS ini mengaku masih belum mengantongi surat hasil pemeriksaan tersebut dan masih menyurati klinik itu agar dikirimkan salinannya.

Terkait waktu pengajuan PK, Patra juga belum dapat memastikan. Dia hanya menyebutkan hal itu dilakukan segera setelah mendapat berkas putusan.

Berita Rekomendasi

Kasus dugaan kekerasan seksual pada anak di sekolah yang dahulu bernama Jakarta International School, melibatkan guru berwarga negara asing. Neil Bantleman, warga negara Kanada, sedang Ferdinand Tjiong merupakan warga negara Indonesia.

Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, mereka mengajukan banding dan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus dua guru tersebut bebas.

Menanggapi putusan bebas itu, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi.

Majelis kasasi yang dipimpin Altidjo Alkautsar, kembali menghukum dua guru asing tersebut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas