Menyerahkan Diri di Bali, Guru JIS Kembali Dibawa ke Lapas Cipinang
Neil diinapkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan baru diberangkatkan ke Lapas Cipinang pada pagi ini.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Neil Bantleman, terpidana perkara dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan, Cipinang, Jakarta pada hari ini, Jumat (26/2/2016) sekitar 08.00 WIB.
Dia dibawa ke Lapas Cipinang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zein, dan perwakilan Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia.
Ketika diberangkatkan Neil mengenakan baju kaus putih dan celana hitam. Tidak ada rompi tahanan yang melekat di tubuhnya.
Guru pada sekolah yang dahulu bernama Jakarta Internasional School, menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptaji, sempat berstatus buron karena tidak berada di rumahnya bilangan Bintaro, Jakarta, ketika hendak dijemput Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada Kamis (25/2) sore, Neil menyerahkan diri di Denpasar, Bali dan langsung berangkat ke Jakarta.
Sesampai di Jakarta pada Kamis malam, Neil diinapkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan baru diberangkatkan ke Lapas Cipinang pada pagi ini.
"Sekarang yang bersangkutan tengah berada dalam perjalanan menuju Lapas Cipinang," kata Candra Saptaji di kantornya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016).
Kasus dugaan kekerasan anak pada JIS melibatkan guru berwarga negara asing. Neil Bantleman, warga negara Kanada, sedang terpidana lain Ferdinand Tjiong merupakan warga negara Indonesia.
Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, mereka mengajukan banding dan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus dua guru tersebut bebas.
Menanggapi putusan bebas itu, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi.
Menurut Candra Saptaji, Majelis kasasi yang dipimpin Altidjo Alkautsar, kembali menghukum dua guru asing tersebut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.