Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Jessica : Polisi Jangan Menerjemahkan Undang-Undang Sendiri

"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri. Artinya undang-undang itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai di situ,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengacara Jessica : Polisi Jangan Menerjemahkan Undang-Undang Sendiri
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengingatkan kepolisian tidak menerjemahkan undang-undang secara sepihak.

Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang sesat.

"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri. Artinya undang-undang itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai di situ," ujarnya usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Yudi menjabarkan bahwa dalam Undang Undang kepolisian, jelas tertulis bahwa struktur organisasi dan kewenangan serta tanggung jawab bersifat hirarkis.

Artinya dari atas ke bawah dan bawah ke atas.

Dia justru menyangkakan terhadap kuasa hukum pihak kepolisian yang tidak membaca undang-undangnya sendiri dan pihak kepolisian justru menerjemahkan undang-undang tersebut demi kepentingan mereka.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mereka (pihak kepolisian,-red) tidak membaca Undang undang kepolisian pasal 10. Tugas dan wewenang kepolisian itu secara hirarkis. Jelas?" tambahnya.

Untuk putusan hakim, dirinya menyerahkan seluruhnya kepada pengadilan dan optimis bahwa hakim tunggal Wayan Merta akan memutuskan seadil-adilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas