Pengacara Jessica : Polisi Jangan Menerjemahkan Undang-Undang Sendiri
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri. Artinya undang-undang itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai di situ,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mengingatkan kepolisian tidak menerjemahkan undang-undang secara sepihak.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang sesat.
"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri. Artinya undang-undang itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai di situ," ujarnya usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Yudi menjabarkan bahwa dalam Undang Undang kepolisian, jelas tertulis bahwa struktur organisasi dan kewenangan serta tanggung jawab bersifat hirarkis.
Artinya dari atas ke bawah dan bawah ke atas.
Dia justru menyangkakan terhadap kuasa hukum pihak kepolisian yang tidak membaca undang-undangnya sendiri dan pihak kepolisian justru menerjemahkan undang-undang tersebut demi kepentingan mereka.
"Mereka (pihak kepolisian,-red) tidak membaca Undang undang kepolisian pasal 10. Tugas dan wewenang kepolisian itu secara hirarkis. Jelas?" tambahnya.
Untuk putusan hakim, dirinya menyerahkan seluruhnya kepada pengadilan dan optimis bahwa hakim tunggal Wayan Merta akan memutuskan seadil-adilnya.