Polisi Jelaskan Alasan Daeng Azis "Mencuri" Aliran Listrik untuk Terangi Kafenya
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menyebut alasan Daeng Azis diduga mencuri aliran listrik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Azis alias Daeng Azis ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Utara di sebuah kos-kosan bernama Sentral Kos yang beralamat di Jalan Antara No 19, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) sekira pukul 12.45 WIB atas tuduhan pencurian listrik.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menyebut alasan Daeng Azis diduga mencuri aliran listrik.
Dia mengatakan Daeng Azis tidak akan bisa menerangi kafe miliknya, Kafe Intan, apabila menggunakan daya yang sesuai dan terdaftar di PLN.
"Daya yang terdaftar 5.500 VA. Namun menurut PLN daya sebesar itu tidak akan sanggup menghidupi lampu dan sebagainya," kata Kombes Daniel, Jumat (26/2/2016).
Bangunan Kafe Intan, di Kalijodo, milik Abdul Azis alias Daeng Azis.
Daniel menceritakan bahwa memang benar ada boks listrik yang sah.
Hanya saja PLN menilai boks listrik tersebut dianggap tidak akan sanggup menghidupi listrik, AC dan lain-lain di kafe tersebut.
Untuk mengatasi itu, Azis diduga mencuri listrik untuk menghidupi AC dan sebagainya.
"Yang terdaftar itu yang daya watt-nya kecil. Tapi dikabel lain ada yang dicangklong karena kalau daya yang resmi itu tidak akan sanggup," tambahnya.
Terlebih Intan Cafe tersebut memiliki dua bangunan yakni rumah induk serta sebuah gudang yang belum diketahui fungsinya apakah sebagai tempat persembunyian atau lainnya.
Menurut Daniel hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Azis.
Sehingga bisa diketahui sudah sejak kapan yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian listrik.
"Kita akan tanya sejak kapan yang bersangkutan menggunakan listrik tanpa hak. Nanti juga PLN akan koordinasi dengan kita untuk mengetahui berapa lama dan berapa banyak kerugian negara akibat perbuatan tersebut," ujarnya.
Penulis: Junianto Hamonangan