Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Pemeriksaan di Polda Metro, Riyanti Terus Menangis

Pelaku dengan Ray berpacaran, belum menikah namun sudah setahun belakangan tinggal bersama.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selama Pemeriksaan di Polda Metro, Riyanti Terus Menangis
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Riyanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Pascaditangkap Jumat (26/2/2016) malam di tempat kerjanya, Giant CBD Bintaro, Tangerang Selatan, Riyanti (28) langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Wanita berkulit putih dan berambut hitam panjang sepunggung ini‎ ditangkap lantaran sudah menganiaya Marvelio Benedict (2) hingga meninggal dunia.

Tragisnya, Riyanti kelahiran Bogor 27 November 1988 ini mengaku menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke tembok hanya karena korban muntah di kasur, dimana Riyanti baru saja mengganti seprai di kasur itu.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan sehari-hari memang korban tinggal bersama Riyanti dan ayah kandungnya, Ray Suryadi di Perumahan Griyaloka Jl Palem Merah Blok BM 12-13 Serpong, Tangerang.

Pelaku dengan Ray berpacaran, belum menikah namun sudah setahun belakangan tinggal bersama.

Sementara Ray dengan mantan istrinya atau ibu korban, Yenny Mulyana sudah bercerai sejak Mei 2015.

Berdasarkan putusan pengadilan, dua anak mereka Deana (5) dan korban diasuh oleh ibu kandung. Namun akhirnya korban diasuh oleh ayahnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi sehari-hari korban bersama dengan Ray dan pelaku," ujar Krishna, Sabtu (27/2/2016) di Polda Metro.

Lebih lanjut, Kasubdit Renakta, AKBP Suparmo mengatakan selama pemeriksaan Riyanti kerap menangis karena menyesali perbuatannya.

"Selama diperiksa penyidik, pelaku menangis terus, dia menyesali perbuatannya," kata Suparmo.

Pantauan Tribunnews.com saat rilis di Polda Metro Jaya, tampak pelaku sudah menggunakan pakaian tahanan, tangannya tidak diborgol.

Wajah pelaku terus menunduk menghindari kamera awak media, sesekali pelaku sempat sesenggukan dan memegang hidung menahan ingusnya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan ibu korban, Yenny Mulyana ke Polda Metro, dengan nomor LP/ 734 / II / 2016 / Dit Reskrimum, tanggal 16 Februari 2016. Dalam laporan itu, ibu korban mencurigai anak keduanya tewas secara tidak wajar.

Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti dan hasil otopsi ternyata benar, korban meninggal tidak wajar dianiaya oleh kekasih ayahnya (Ray Suryadi), Riyanti.

Penganiayaan dilakukan di Griya Loka Jalan Palem Merah Blok BM 12-13 Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (1/2/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.‎ 

Rumah tersebut merupakan rumah dari Ray dan Ria, mereka belum menikah namun sudah tinggal bersama. Sementara Ray sudah bercerai dengan ibu korban, Yenny.

Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah sakit Eko Hospital BSD Sepong dan dirawat selama 6 hari, hingga akhirnya pada 9 Februari 2016 korban dinyatakan meninggal dunia. 

Demi mengungkap kasus ini, korban yang sudah dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat jenazahnya dilakukan otopsi.‎ Dan didapatkan penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada bagian kepala belakang hingga tulang tengkoraknya pecah dan pendarahan di otak.

‎Kini Rianti berstatus tersangka, ditahan di Polda Metro dan dijerat denganPasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya orang.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 359 karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas