Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam "Mata Elang" Diciduk Polisi Usai Rampas Motor Kredit

"Para pelaku mengambil motor secara paksa, dengan modus terlambat bayar motor selama tiga bulan,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Enam
Warta Kota/Bintang Pradewo
Enam Mata Elang Diciduk Polisi Usai Rampas Motor Telat Bayar Kredit 3 Bulan 

"Memang marak debt collector pinggir jalan.‎ Kami bersama instansi terkait nantinya akan menertibkan mereka yang masih membandel," ucapnya.

‎Setidaknya ada 10 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan menjadi barang bukti dari pihak kepolisian.

Selain itu, 3 buah handphone Nokia Komunikator Type 9300 dan uang tunai sebesar Rp 800.000.

Tak hanya itu, satu buah ID card atas nama Nelson Rassi yang bertugas dari PT Olindo Nusantara.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dimana ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

Informasi yang dihimpun Warta Kota, para pelaku tidak hanya melakukan aksi perampasan sepeda motor itu di Kebayoran Baru saja.

Melainkan, wilayah Cilandak, Setiabudi, Tebet dan Pasar Minggu.
Hal ini setelah pihak Polsektro Kebayoran Baru melakukan klarifikasi terhadap keempat polsek tersebut.

Berita Rekomendasi

Mata Elang Tanpa Gaji

Sementara itu, Soleman Adonis (27) seorang pelaku mengatakan memang dirinya bekerja sebagai Mata Elang.

Karena tidak mendapatkan gaji dari perusahaan sehingga dia nekat merampas motor korban dan menggadaikannya.

"Saya hanya dapat fee 10 persen setiap pengambilan sepeda motor. Itu kecil jadinya saya nekat rampas motor yang belum bayar," tutur pria yang menggunakan kaos oblong itu.

Dia menjelaskan uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena memang sebelumnya dia tidak memiliki pekerjaan.

"Buat sehari-hari saja hasil dari rampas dan digadai ke seseorang," ungkap dia.

‎Bagi masyarakat yang mendapatkan perlakuan serupa, pengambilan sepeda motor tanpa menunjukan surat-surat maka diharapkan untuk melaporkan kejadian itu ke kantor Kepolisian.

Karena dalam Undang-Undang lising diatur bagaimana tata cara pengambilan sepeda motor bagi masyarakat yang melakukan penunggakan pembayaran. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas