Bareskrim Polri Periksa Fahmi dan Zulfikar
Dalam pemeriksaan tampak pengacara dari Fahmi, Ilal Ferhard turut serta mendampingi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (29/2/2016), tersangka kasus korupsi pengadaan UPS, Fahmi Zulfikar diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan tampak pengacara dari Fahmi, Ilal Ferhard turut serta mendampingi.
Menurut Ilal, selain Fahmi, tersangka lainnya yaitu Firmansyah juga diperiksa.
"Saya mendampingi pemeriksaan Pak Fahmi, di dalam Pak Firman juga diperiksa. Ada Pak Sani (Triwisaksa) juga," beber Ilal di Bareskrim Polri.
Dibeberkan Ilal, kliennya yang menjabat sebagai anggota Komisi E, DPRD DKI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Firmansyah.
Sebaliknya, Firmansyah juga diperiksa sebagai saksi untuk Fahmi.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ilal tetap menegaskan kliennya tidak bersalah.
Dijelaskan Ilal, pada 22 September 2014 Kementerian Dalam Negeri mengirimkan hasil revisi anggaran pendapatan belanja daerah-perubahan (APBD-P) kepada Pemerintah Provinsi.
Seharusnya, hasil revisi ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari.
"Kalau tidak ada jawaban artinya APBD-P tidak ada, kembali ke APBD. Namun Pemprov baru menyurat DPRD pada 21 Oktober. Surat itu dibalas oleh Ketua DPRD Prasetyo tiga hari setelahnya," tegas Ilal.
Ilal menduga kuat ada keterlibatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Prasetyo dalam kasus ini.
"Indikasi keterlibatan Pak Gubernur dan Ketua Dewan cukup kuat, kenapa disahkan?" tuturnya.
Termasuk Ilal juga menambahkan, Fahmi tidak mengetahui sama sekali soal pengadaan UPS tersebut. Menurutnya, hal tersebut hanya diketahui oleh pimpinan DPRD.
Untuk diketahui, atas kasus ini Ahok sudah dua kali diperiksa pertama pada Rabu (29/7/2015) dan Kamis (25/2/2016) kemarin. Selain Ahok, Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau Lulung juga beberapa kali diperiksa.
Jumlah tersangka di kasus ini ada lima orang yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar, M Firmansyah dan Harry Low, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima.
Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor. Sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan. Sedangkan Fahmi, Firmansyah dan Harry Low berkasnya masih berproses di Bareskrim dan ketiganya tidak ditahan.
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar. Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.