Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bareskrim Polri Periksa Fahmi dan Zulfikar

Dalam pemeriksaan tampak pengacara dari Fahmi, Ilal Ferhard turut serta mendampingi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bareskrim Polri Periksa Fahmi dan Zulfikar
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar, berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11). Fahmi Zulfikar periksa sebagai tersangka terkait pengadaan UPS dan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Untuk Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor. Sementara Zaenal Soleman masih menunggu waktu persidangan.‎ Sedangkan Fahmi, Firmansyah‎ dan Harry Low berkasnya masih berproses di Bareskrim dan ketiganya tidak ditahan.

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

‎Kerugian negara atas kasus ini di Sudin Dikmen Jakarta Barat mencapai Rp 81 miliar. Sementara di Sudin Dikmen Jakarta Pusat sebesar Rp 78 miliar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas