Tutup Muka, Ivan Haz Masuk Kembali ke Ruang Penyidik
Saat masuk ke ruang penyidik, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut menutup mukanya dengan batik hijau kuning yang ia kenakan semalam.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fany Syafriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Ivan keluar dari ruang tahanan menuju ruang penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro pada pukul 11.00 WIB.
Saat masuk ke ruang penyidik, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut menutup mukanya dengan batik hijau kuning yang ia kenakan semalam.
Sementara itu ia mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Direskrimum polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan pihaknya terus mendalami pelanggaran pidana dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pemeriksaan akan kembali dilakukan setelah dilakukannya penahanan.
"Terus pemeriksaan, kita baru periksa kemarin sampai malam 9 jam nanti kita lihat perkembangannya, apakah sudah ada motifnya?ya saya belum baca berkasnya, tapi nanti akan disampaikan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (1/3/2016).
Krishna mengatakan pihaknya baru dapat mendalami pemeriksaan Ivan Haz dalam kasus yang dilakukan September lalu, lantaran menunggu izin presiden.
Selain itu menurutnya juga, pemanggilan pemeriksaan Ivan Haz harus dilakukan secara prosedural.
Tutur Krishna kenapa Ivan Haz baru diperiksa sekarang, dikarenakan pemeriksaan terhadap putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut baru dilakukan Senin (29/2/2016).
"Jadi kenapa baru sekarang kasusnya dilanjutkan, karena surat presiden baru turun beberapa waktu lalu," ucapnya.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.
Korban kemudian melapor ke polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan.
Istri Ivan bernama Amnah telah diperiksa akhir Oktober lalu.
Sementara itu ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undnag nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota Komisi IV DPR RI tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.