Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Preman Kejam Itu Kini Tak Berkutik

Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus M (50) dan RA (22), dua orang preman yang biasa beraksi di sekitar Pelabuhan .

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Preman Kejam Itu Kini Tak Berkutik
Wartakota/Junianto Hamonangan
Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus M (50) dan RA (22), dua orang preman yang biasa beraksi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus M (50) dan RA (22), dua orang preman yang biasa beraksi di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok.

Tidak hanya memeras para sopir truk, mereka juga tidak segan-segan memukuli korbannya, Preman pelabuhan memang sadis.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi mengungkapkan keduanya ditangkap saat sedang beraksi pada Minggu (28/2) lalu.

Ketika itu sopir truk peti kemas, Tedjo (32) adu mulut dengan para pelaku saat dimintai sejumlah uang. Korban pun dipukul kepalanya dengan konblok saat berusaha mempertahankan handphone yang diambil M.

"Selama ini kami sering mendapatkan aduan dari masyarakat yang resah dengan ulah mereka. Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di Pelabuhan Tanjung Priok ketika keduanya lagi malak sopir. Anggota yang kebetulan sedang observasi wilayah, langsung menangkap mereka," ujar Hengki, Selasa (1/3/2016).

Hengki mengungkapkan keduanya termasuk licin dalam menjalankan aksinya. Setiap kali beraksi, keduanya langsung berpencar untuk menyelamatkan diri.

"Setiap kali beraksi, keduanya memilih melakukan aksinya pada saat malam hari, namun apabila kepepet siang hari pun jadi. Mereka sudah belasan tahun menjadi preman di Pelabuhan Tanjung Priok," katanya.

Sementara itu menurut penuturan M, dirinya melakukan tindak kejahatan karena terdesak faktor ekonomi. "Uangnya buat makan mas. Mau kerja, enggak ada yang nerima, jadinya begini aja daripada enggak makan," katanya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Hengki menegaskan kasus ini jadi pelajaran penting terlebih hukuman yang diberikan sangat berat. "Semua pelaku kita kasih hukuman berat," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas