Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangani Kasus Pembantu Ivan Haz LBH Apik Sempat Diancam

Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti mengungkap, saat menangani kasus Toipah, pihaknya mendapatkan intervensi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tangani Kasus  Pembantu Ivan Haz LBH Apik Sempat Diancam
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti kepada Tribun, Kamis(3/3/2016) mengungkap, saat menangani kasus Toipah, pihaknya mendapatkan intervensi.

Sejumlah orang yang mengaku keluarga pelaku beberapa kali datang ke kantornya dan mengancam agar laporan dicabut dan perkara tidak diperpanjang.

Toipah (20), adalah pembantu rumah tangga yang bekerja di kediaman Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Kini, Ivan Haz sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa kali datang dengan ancaman, tapi sekarang malah minta damai," kata Ratna.

Ivan Haz menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT). Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah (20) saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.

Korban (Topiah red) kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015.Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan. Istri Ivan bernama Amnah telah diperiksa akhir Oktober lalu. Sementara itu ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undnag nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan Perkebunan tersebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. (fik/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas