Dinas Kesehatan DKI Sebut Pengelola Klinik Masunah Ingkar Janji
Dia menduga pengelola klinik, Masunah melakukan pelanggaran.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menilai klinik Masunah telah mengingkari janji.
Alasannya, pengelola klinik, Masunah (63), telah berjanji berhenti untuk beroperasi sejak tahun 2013.
Namun, pihak klinik tetap beraktivitas sampai akhirnya digerebek petugas, Selasa (8/3/2016) hari ini.
"Klinik beroperasional sejak 1999. Pada 2013, pemilik sudah membuat pernyataan akan menutup, tetapi pada kenyataannya masih beroperasi," tutur Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Maria Margareta di lokasi, Selasa (8/3/2016).
Dia menduga pengelola klinik, Masunah melakukan pelanggaran.
Apalagi tak mempunyai persyaratan mengelola klinik.
Di setiap klinik ada tenaga medis dan tenaga kesehatan lain, namun di klinik itu hanya ada delapan bidan yang tak mempunyai izin praktik.
Kemudian, permasalahan lain, seperti pembuangan limbah medis dibuang secara sembarangan.
Menurut dia, pembuangan medis ini mencemari lingkungan.
Selain itu ada obat kadaluwarsa yang masih disimpan.
"Klinik harus dibangun sesuai persyaratan. Harus ada tenaga medis beserta tenaga kesehatan lain. Dan untuk, kami ketahui bersama 8 tenaga kerja 8 bidan yang tak bisa menunjukkan ijin praktek," kata dia.
Setelah melarang beroperasi sejak 2013, pada tahun lalu, petugas Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara telah dua kali mendatangi klinik itu.
Namun, kembali pengelola klinik mengingkari janji untuk menutup tempat tersebut.
"Begitu juga di 2015 pada bulan Oktober, kembali didatangi Sudin Kesehatan dan berjanji menutup, tetapi tak ditutup. Terakhir pada 1 Desember 2015, didatangi dan berjanji akan ditutup, tetapi kenyataan tidak," ujarnya.