Pelaku Pencurian Tembaga Kabel Ternyata Pemulung
Ada kelompok pelaku spesialis mencuri kabel.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap misteri tumpukan kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, mengatakan tumpukan kabel merupakan tumpukan bungkusan kabel di bawah tanah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Ada jaringan kabel-kabel PLN dan Telkom berusia lama. Perusahaan menganggap itu tak bernilai ekonomis sehingga tak diangkat. Selain itu, makan biaya tinggi,
Ini melibatkan potensi membuka kesempatan terjadi barang-barang berharga bernilai ekonomis yang bisa diambil oleh kelompok-kelompok tertentu.
"Ada kelompok pelaku spesialis mencuri kabel. Kelompok gorong-gorong ini kadang-kadang memulung, tetapi memulung pendapatannya kecil, ini pendapatannya besar," tutur Tito, Jumat (11/3/2016).
Kelompok masuk ke dalam tanah, setelah itu, mereka melihat ada kabel.
Kabel diuruk, lalu, dikupas bungkus yang diambil unsur tembaga dan timah di dalamnya.
Mereka memotong kabel 30 cm sampai 1 m sesuai ketentuan.
Di dalam kabel ada tembaga dan timah. Tembaga dijual Rp 40 ribu per kg, Timah dijual Rp 12 ribu per kg, sedangkan besi harga sekitar Rp 3 ribu.
"Mereka masuk malam keluar malam lagi. Bisa dua sampai tiga hari bertahan di sana. Ini mereka melakukan sudah cukup lama berbulan-bulan tak heran tumpukan sedemikian lama, bayangkan mereka bekerja tiap hari," kata dia.
Tito menambahkan cara bekerja para pelaku ini mirip seperti kelompok penganggsir.
Penganggsir modus mencuri gedung, kantor, toko dengan cara mengangsir.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran. Sesuai penyelidikan terdapat tiga kelompok jaringan pencurian kabel dalam gorong-gorong.
Enam tersangka, yaitu STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48).
RHM dan AT, saat ini telah dipenjara di Rutan Salemba atas kasus pencurian rumah kosong.
Mereka melakukan tindak pencurian kabel selama berada di luar tahanan.