Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pencurian Kabel

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Polda Metro Jaya Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pencurian Kabel
Tribunnews.com/Glery

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pelaku pencurian kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran. Sesuai penyelidikan terdapat tiga kelompok jaringan pencurian kabel dalam gorong-gorong.

"Dari olah TKP, dalam lima hari penyidik menyimpulkan ada dugaan pencurian pemberatan kabel di bawah tanah. Tim menangkap para tersangka. Sudah ada enam tersangka peran berbeda-beda," tutur Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono, Jumat (11/3/2016).

Enam tersangka, yaitu STR (45), MRN (34), SWY (45), AP (28), RHM (43), dan AT (48). RHM dan AT, saat ini telah dipenjara di Rutan Salemba atas kasus pencurian rumah kosong. Mereka melakukan tindak pencurian kabel selama berada di luar tahanan.

Pelaku masuk dari lubang air yang terbuka di Jalan Merdeka Selatan, kemudian dengan peralatan linggis membongkar dinding gorong-gorong sampai menemukan kabel.

Kabel dipotong-potong dengan gergaji besi dengan panjang 1 meter. Kemudian dikupas kulit seng sehingga tersisa bungkus timah dan batang tembaga.

Setelah terkumpul batang tembaga, dikeluarkan satu persatu lewat lubang angin trotoar dan diambil oleh pelaku lain dengan gerobak.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, STR, MRN, SWY, RHM, dan AT, bertugas memotong dan mengupas kulit kabel selama berada di gorong-gorong. Sementara itu, AP, berada di atas gorong-gorong untuk mengangkut barang dan menjual kabel.

"Lima orang masuk gorong-gorong. Mereka membobol gorong-gorong, memotong kabel, mengupas kabel, menaikan isi kabel berupa timah dan tembaga. Seorang menerima di atas jalan," kata dia.

Untuk sementara, para pelaku masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 362 Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

Pengungkapan kasus berawal dari penemuan bungkus kabel sebanyak 25 truk atau sekitar 125 kubik pada 24 Februari 2016-6 Maret 2016. Pada Minggu (28/2), Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, membentuk Satgas Penanggulangan Banjir Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas